
Bima: Insentif Rp1 Triliun untuk Berbagai Kinerja Daerah
15 menit yang lalu
Penghargaan diberikan kepada 80 badan usaha dan delapan pemerintah daerah atas kepatuhan serta dukungan terhadap program JKN.
Terbit · 1 min read

BPJS Kesehatan memberikan Satya JKN Awards kepada 80 badan usaha dan delapan pemerintah daerah yang dinilai menjadi teladan dalam kepatuhan serta mendukung keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut laporan ANTARA, penghargaan diserahkan dalam acara di Jakarta pada Jumat (30/10/2026).
Delapan pemerintah daerah penerima penghargaan adalah Provinsi DI Yogyakarta, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, dan Bali, serta Kota Denpasar, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Morowali Utara, dan Kota Surabaya.
Sebanyak 80 badan usaha penerima penghargaan terdiri atas 10 badan usaha milik negara, 40 perusahaan swasta skala besar, 20 perusahaan swasta skala menengah, serta 10 perusahaan swasta skala kecil atau mikro.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan keberhasilan JKN tidak cukup diukur dari jumlah penduduk yang terdaftar sebagai peserta. Menurut dia, kepesertaan aktif, kepatuhan seluruh pihak, dan kesinambungan perlindungan kesehatan juga menjadi ukuran.
Prihati mengatakan upaya tersebut diperlukan untuk mewujudkan jaminan kesehatan semesta. Ia berharap Satya JKN Awards dapat memperkuat pelaksanaan program dan perlindungan bagi pekerja.
Dalam sambutannya, Prihati menyebut tema Satya JKN Awards 2026 adalah “Gotong Royong Melindungi Pekerja, Memperkuat Kesejahteraan Bangsa”. Ia mengatakan tema itu menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan kesehatan.
Penghargaan diserahkan antara lain oleh Prihati, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Stevanus Adrianto Passat.
Muhaimin mengapresiasi badan usaha yang membayar iuran JKN bagi pegawainya serta pemerintah daerah yang berkomitmen menjalankan program tersebut. Ia menyampaikan apresiasi itu atas nama pemerintah pusat.