
Menlu G20 Bahas Ekonomi dan Ketegangan Global
11 menit yang lalu
Insentif daerah mencakup sejumlah indikator kinerja, bukan hanya pelaksanaan program MBG.
Terbit · 1 min read

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa anggaran insentif Rp1 triliun bagi pemerintah daerah berprestasi tidak hanya diperuntukkan bagi penilaian program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut laporan ANTARA, insentif itu mencakup berbagai aspek kinerja pemerintah daerah.
Bima menyampaikan penjelasan tersebut di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (30/10/2026). Ia mengatakan pemerintah pusat memberikan apresiasi kepada daerah yang menunjukkan kinerja baik.
Indikator penilaian meliputi upaya menurunkan tengkes, pengangguran, dan kemiskinan. Penilaian juga mencakup akses dan kualitas layanan kesehatan serta pendidikan, Program Tiga Juta Rumah, pengelolaan sampah dan lingkungan ASRI, serta pengendalian inflasi.
Bima mengatakan Kemendagri memberikan insentif untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Mulai tahun depan, pelaksanaan MBG akan ditambahkan sebagai salah satu kriteria penilaian.
Menurut laporan yang sama, penilaian MBG akan melihat kepatuhan terhadap tata kelola dan transparansi, serta kemampuan daerah membangun ekosistem ekonomi lokal melalui program tersebut. Ketepatan sasaran penerima manfaat juga menjadi perhatian, termasuk jangkauan kepada peserta didik, ibu hamil, dan ibu menyusui serta dukungan terhadap penanganan tengkes.
Bima menjelaskan, hadiah untuk kategori penilaian terdiri atas Rp3 miliar bagi pemenang pertama, Rp2 miliar bagi pemenang kedua, dan Rp1 miliar bagi pemenang ketiga. Karena itu, angka Rp1 triliun merupakan total anggaran seluruh pemberian insentif, bukan anggaran khusus untuk MBG.
Pada gelombang pertama dan kedua Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, sekitar 270 kabupaten/kota telah menerima insentif, menurut Bima. Ia menyebut kebijakan itu sebagai upaya membantu memperkuat kemampuan keuangan daerah, terutama daerah dengan keterbatasan fiskal.
Bima mengatakan anggaran bersumber dari Kementerian Keuangan dan ditransfer langsung ke kas daerah. Pemerintah daerah penerima wajib mengusulkan rencana penggunaan kepada Kemendagri; dana diarahkan untuk pelayanan publik, terutama kesehatan, pendidikan, dan penguatan kapasitas ekonomi masyarakat setempat, dengan penggunaan yang transparan.