
Menlu G20 Bahas Ekonomi dan Ketegangan Global
11 menit yang lalu
Penangguhan berlaku mulai 2 November; SPPG dapat beroperasi lagi setelah laporan diverifikasi.
Terbit · 1 min read

Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena tidak tertib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH). Menurut laporan ANTARA, kebijakan itu disampaikan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana di Jakarta.
Data per 28 Oktober 2026 mencatat SPPG yang terkena penangguhan tersebar di tiga wilayah. Surat penangguhan khusus mulai berlaku pada Senin (2/11/2026).
Ketut mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Sebanyak 1.801 SPPG berada di wilayah I, yakni Sumatera. Wilayah II yang mencakup Jawa, Bali, dan Madura memiliki 2.616 SPPG, sedangkan 1.680 lainnya berada di wilayah ketiga, meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
BGN tetap membuka kesempatan bagi SPPG untuk kembali beroperasi setelah memenuhi kewajiban pelaporan. LPDH yang disampaikan akan diverifikasi untuk memastikan format dan substansinya sesuai ketentuan.
Jika laporan dinyatakan benar dan memenuhi ketentuan, status penangguhan SPPG akan dicabut. Selama penangguhan berlangsung, SPPG tidak menerima insentif.
Ketut menyebut LPDH sebagai bagian dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Laporan itu digunakan untuk mendukung akuntabilitas dan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan anggaran, serta membantu pemantauan, pengawasan, dan evaluasi.
Menurut laporan yang sama, LPDH juga berfungsi mencegah pengalihan atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan dalam pelaksanaan program tersebut. BGN menempatkan kepatuhan pelaporan sebagai bagian dari penyelenggaraan MBG.