
Ronaldo Ungguli Messi dalam Pemilihan BOAT
21 menit yang lalu
Sebanyak 5.757 wajib pajak telah memenuhi regulasi pajak minimum global hingga 20 Oktober 2026.
Terbit · 2 min read

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 22.662 wajib pajak dalam 1.980 grup perusahaan terindikasi masuk cakupan pajak minimum global (GMT) per 20 Oktober 2026. Menurut laporan CNN Indonesia, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan data itu dalam sosialisasi di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, pada 28 Oktober 2026.
Dari jumlah tersebut, 5.757 wajib pajak telah memenuhi regulasi, atau sekitar 25 persen dari total yang terindikasi masuk cakupan GMT. Angka itu disampaikan Bimo dalam Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pajak Minimum Global.
Bimo mengatakan persiapan penerapan GMT memerlukan koordinasi dan pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku. Ia meminta perusahaan memastikan statusnya dalam cakupan kebijakan tersebut serta menyiapkan data bersama grup usaha masing-masing.
Menurut laporan yang sama, Bimo juga mengingatkan perusahaan untuk memperhatikan kewajiban pembayaran pajak tambahan jika terdapat kekurangan pajak berdasarkan penghitungan GMT. Untuk tahun pajak 2025 bagi grup dengan tahun buku kalender, batas waktu pembayaran umum berakhir pada 31 Desember 2026.
Kebijakan GMT ditujukan kepada perusahaan yang menjadi bagian dari grup multinasional besar. Laporan CNN Indonesia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari kerja sama internasional untuk menghadapi tantangan perpajakan, termasuk penggerusan basis pajak dan pengalihan laba ke yurisdiksi bertarif lebih rendah.
Melalui kerja sama Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan G20, negara-negara menyepakati solusi dua pilar untuk memperbarui sistem perpajakan internasional. Pilar pertama membahas pembagian hak pemajakan antaryurisdiksi, sedangkan Pilar Dua memperkenalkan pajak minimum global melalui mekanisme pajak tambahan.
Secara umum, ketentuan GMT menyasar entitas dalam grup multinasional dengan pendapatan konsolidasi sedikitnya 750 juta euro dalam setidaknya dua dari empat tahun fiskal sebelumnya, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Tingkat pajak efektif grup di setiap yurisdiksi dibandingkan dengan ambang minimum 15 persen; pajak tambahan dapat timbul jika tingkatnya lebih rendah, sesuai mekanisme dan pengecualian yang berlaku.
Bimo mengingatkan bahwa penghitungan GMT tidak cukup hanya melihat tarif Pajak Penghasilan badan dalam undang-undang, tetapi perlu memperhitungkan pajak efektif menurut ketentuan GMT. Di Indonesia, penerapannya berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026; aturan pertama menetapkan penerapan IIR dan pajak minimum domestik mulai 1 Januari 2025 serta UTPR mulai 1 Januari 2026, sementara aturan kedua mencakup tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban terkait GMT.