
Pertamina Perkuat Pasokan dan Layanan Energi
14 menit yang lalu
Penghapusan sanksi bertahap mengikuti waktu penyampaian SPT dan berlaku jika seluruh persyaratan terpenuhi.
Terbit · 1 min read

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan simulasi pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi pajak. Menurut laporan CNBC Indonesia, besaran penghapusan bergantung pada waktu wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan.
Bimo menyampaikan simulasi itu saat menutup sosialisasi perpajakan Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya di Jakarta pada 29 Oktober 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada PMK Nomor 71 Tahun 2026 dan aturan teknis KEP-239/PJ/2026.
Menurut laporan yang sama, PMK Nomor 71 Tahun 2026 menyempurnakan PMK Nomor 118 Tahun 2024. Bimo menyebut kebijakan itu bertujuan memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan bagi wajib pajak.
Dalam simulasi Bimo, PT ABC belum menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 dan menerima Surat Tagihan Pajak dengan sanksi keterlambatan Rp1 juta. Contoh itu menggambarkan perusahaan menyampaikan SPT berstatus kurang bayar dan mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi.
Untuk sanksi keterlambatan SPT Tahunan PPh tahun pajak sampai 2025, penghapusan 100 persen berlaku bagi SPT yang disampaikan pada 8 Oktober–31 Desember 2026, 50 persen pada 1 Januari–31 Maret 2027, dan 25 persen pada 1 April–30 Juni 2027, dengan syarat seluruh persyaratan terpenuhi.
Bimo mendorong wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. “Semakin cepat wajib pajak menyelesaikan kewajiban, semakin besar manfaat, pengurangan, dan penghapusan sanksi yang diterima,” ujar Bimo.
Bimo mengingatkan bahwa persentase dan persyaratan dalam simulasi hanya berlaku untuk jenis sanksi yang dicontohkan. Sanksi atau keadaan lain dapat memiliki persyaratan dan besaran manfaat berbeda.
Kebijakan itu tidak berlaku otomatis dan tidak menghapus pokok pajak. Wajib pajak harus mengajukan permohonan paling lambat 1 Oktober 2028; batas tersebut tidak memperpanjang tenggat pelaporan, pembayaran, atau tindakan lain yang dipersyaratkan. “Pemerintah tidak akan mengorbankan hak negara. Yang DJP lakukan adalah mengurangi beban yang timbul dari keterlambatan atau kekhilafan, sepanjang wajib pajak menunjukkan itikad baik,” tegas Bimo.