
IHSG Menguat 0,31%, Indosat Catat Kenaikan Laba
13 menit yang lalu
Silmy Karim dan enam terdakwa lain dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, sidang perdana Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang dijadwalkan berlangsung Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja. Informasi itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan. “Nomor Perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Silmy Karim, agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Andi kepada wartawan.
Enam terdakwa lain dijadwalkan disidangkan bersama Silmy. Mereka adalah Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, dan Ronald Arman Abdullah.
Menurut laporan yang sama, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Silmy, yang saat itu menjabat Wamen Imipas, kemudian menyerahkan diri kepada KPK.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026 dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing periode 2022–2026. Perkara itu terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain tujuh orang yang dijadwalkan menjalani sidang, satu tersangka lainnya adalah staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah. KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan selama periode 2022–2026.