
Banjir Subulussalam Berdampak pada 1.985 KK
10 menit yang lalu
Rangkuman ANTARA mencakup pengembangan penyidikan KPK, putusan pengadilan, dan penindakan impor pakaian bekas.
Terbit · 2 min read

ANTARA merangkum lima peristiwa hukum yang menjadi sorotan pada Rabu (28/10/2026), mulai dari pengembangan penyidikan KPK hingga penindakan impor ilegal pakaian bekas. Rangkuman itu juga memuat sejumlah putusan pengadilan dan pandangan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra tentang kecerdasan buatan.
Menurut laporan ANTARA, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum.
Pada hari yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan hukuman penjara dua hingga tiga tahun kepada 11 pengasuh Day Care Little Aresha. Menurut laporan ANTARA, para terdakwa dinyatakan bersalah dalam perkara perlakuan salah, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak.
Hakim Ketua Sunaryanto menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu (28/10/2026).
ANTARA juga melaporkan kekhawatiran Saldi Isra mengenai penggunaan kecerdasan buatan yang tidak bijak. Dalam kegiatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (28/10/2026), Saldi menyampaikan bahwa kecerdasan buatan dapat melemahkan kemampuan generasi muda membaca, menulis, dan berkomunikasi jika digunakan secara tidak tepat.
Di Mataram, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman penjara delapan bulan kepada warga negara Korea Selatan Woosung Kim dalam perkara kekerasan seksual. Hakim menyatakan ia melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan menjatuhkan denda Rp20 juta subsider 20 hari kurungan.
Menurut laporan yang sama, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni penjara delapan tahun. Jaksa penuntut umum Ni Made Saptini mengatakan masih mempertimbangkan langkah hukum atas putusan itu.
Di Subang, Jawa Barat, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menindak dugaan impor ilegal 1.257 balpres pakaian bekas dengan taksiran nilai Rp15 miliar. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Suhasto menyebut penindakan itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan.