
KONI dan Kemenpora Bahas Persiapan PON
14 menit yang lalu
Keringanan sanksi administratif tidak menghapus kewajiban membayar pokok pajak dan harus diajukan sesuai persyaratan.
Terbit · 2 min read

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak bukan pemutihan. Menurut laporan CNN Indonesia, wajib pajak tetap harus melunasi pokok utang pajak meskipun sanksi administratif dihapus.
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Neilmaldrin Noor menyampaikan penjelasan itu dalam Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pajak Minimum Global di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026). Ia mengatakan fasilitas berlaku dalam jangka waktu tertentu dan tidak otomatis diberikan kepada semua wajib pajak.
Wajib pajak perlu mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Fasilitas hanya mencakup sanksi administratif yang belum dibayar atau dilunasi, bukan pokok pajak.
Jenis sanksi yang dapat memperoleh keringanan antara lain bunga, keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), sanksi terkait faktur pajak, sanksi dalam surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan, serta denda Pajak Bumi dan Bangunan. Keringanan juga mencakup sejumlah sanksi akibat pembetulan SPT, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, dan hasil pemeriksaan terkait harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 8 Oktober 2026. Kebijakan berlaku mulai tanggal itu hingga periode tertentu pada 2027, dengan besaran keringanan bergantung pada jenis sanksi dan waktu pemenuhan kewajiban.
Untuk sanksi keterlambatan SPT Tahunan Pajak Penghasilan hingga tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, penghapusan 100 persen diberikan jika SPT disampaikan pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026. Pengurangannya sebesar 50 persen untuk penyampaian pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027, dan 25 persen untuk penyampaian pada 1 April hingga 30 Juni 2027.
Permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dapat diajukan paling lambat 1 Oktober 2028, tetapi batas itu tidak mengubah periode yang menentukan besaran keringanan. Persyaratan mencakup tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lain, melampirkan pencabutan jika sebelumnya mengajukan upaya hukum, serta menyertakan pernyataan bermeterai bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak.
Menurut laporan yang sama, PMK Nomor 71 Tahun 2026 mengubah mekanisme pembayaran utang pajak agar pembayaran diprioritaskan untuk melunasi pokok terlebih dahulu. Bimo mengatakan penyesuaian itu memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan pokok utang sekaligus memanfaatkan keringanan sanksi; aturan tersebut juga memperjelas sejumlah ketentuan perpajakan dan mengecualikan sanksi akibat proses keberatan, banding, atau peninjauan kembali dari mekanisme pengurangan itu.