
PSSI Apresiasi Dedikasi Satoru Mochizuki
11 menit yang lalu
Rentang harga ekspor akan mengacu pada HPE, harga bursa komoditas, dan parameter komersial lainnya.
Terbit · 1 min read

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan menetapkan rentang harga wajar untuk ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Menurut laporan ANTARA, langkah itu merupakan bagian dari mekanisme ekspor satu pintu yang dijadwalkan berlaku penuh pada Jumat (1/1/2027).
Budi menyampaikan hal tersebut dalam sosialisasi tata kelola ekspor SDA strategis di Jakarta, Jumat (6/11/2026). Ia menjelaskan, rentang harga akan menggunakan sejumlah referensi, termasuk Harga Patokan Ekspor (HPE), harga bursa komoditas, dan parameter komersial lainnya.
Menurut Budi, DSI dapat menggunakan HPE sebagai salah satu acuan dalam menetapkan rentang harga. Ia menyampaikan penjelasan itu untuk merespons pertanyaan pelaku usaha mengenai kepastian acuan harga dalam transaksi ekspor komoditas SDA strategis.
HPE merupakan harga patokan yang ditetapkan secara berkala oleh Menteri Perdagangan setelah berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau badan teknis terkait. Budi mengatakan HPE selama ini dievaluasi berkala melalui mekanisme yang berlaku.
Pelaku usaha juga mendorong agar bursa komoditas segera dioperasikan sebagai salah satu acuan pembentukan harga komoditas di dalam negeri.
Pemerintah memulai masa transisi tata kelola ekspor komoditas SDA strategis melalui DSI pada Senin (1/6/2026). Pada tahap awal, kebijakan itu mencakup batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan paduan besi.
Kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 dan dijadwalkan berlaku penuh mulai Jumat (1/1/2027). Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan ekspor dan devisa hasil ekspor, mendorong pertumbuhan ekonomi, mengendalikan inflasi, menstabilkan nilai tukar, serta memperkuat posisi tawar Indonesia dalam negosiasi ekspor.