
Biaya Paket Haji Singapura 2027 Turun Hampir 30%
10 menit yang lalu
Pelunasan dibagi dalam dua tahap, dengan pengisian dari jamaah cadangan jika kuota belum terpenuhi.
Terbit · 2 min read

Menurut laporan ANTARA, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan daftar calon jamaah haji khusus yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus untuk musim haji 1448 H/2027. Pelunasan tahap pengisian kuota berlangsung 6 November hingga 5 Desember 2026.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj Ian Heriyawan menyampaikan jadwal tersebut di Jakarta. Ia mengatakan pelunasan Bipih Khusus tahap pengisian kuota dimulai pada 6 November dan berakhir 5 Desember 2026.
Ian menjelaskan pelunasan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama berlangsung selama 30 hari kalender dan diperuntukkan bagi jamaah yang masuk alokasi kuota 1448 H/2027 serta jamaah prioritas lanjut usia.
Calon jamaah yang mendapat prioritas lanjut usia harus berusia sekurang-kurangnya 65 tahun per 10 April 2027 dan telah mendaftar minimal dua tahun. Ketentuan itu berlaku pada tahap pertama.
Jika kuota belum terpenuhi setelah tahap pertama, tahap kedua untuk mengisi sisa kuota dibuka selama tujuh hari kalender, yakni 10-16 Desember 2026. Tahap ini mencakup jamaah yang terkendala melunasi pada tahap pertama, pendamping jamaah lanjut usia, jamaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta penyandang disabilitas dan pendampingnya.
Permohonan pendampingan jamaah lanjut usia, penggabungan mahram atau keluarga, dan pendampingan penyandang disabilitas dapat dikirim melalui email [email protected]. Berkas permohonan diverifikasi pada 6 November hingga 5 Desember 2026 di kantor Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI.
Jika kuota belum terpenuhi setelah dua tahap, pengisian tahap akhir dilakukan dari jamaah berstatus cadangan sesuai urutan nomor porsi. Kuota ditargetkan terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027, menurut laporan yang sama.
Jamaah cadangan yang ikut melunasi wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan sukarela di atas meterai, lalu mengirimkannya ke [email protected]. PIHK yang sertifikasinya belum diperpanjang karena regulasi dapat melayani pelunasan setelah mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta tetap beroperasi hingga operasional Rencana Perjalanan Haji 2027 selesai. Jamaah pada PIHK yang izinnya tidak berlaku dapat berpindah ke PIHK berizin aktif sesuai pilihan mereka.