
KKP Dorong Riset Warisan Maritim Bawah Laut
12 menit yang lalu
Keputusan FATF mengikuti tinjauan langsung dan penilaian atas reformasi sistem regulasi keuangan keempat negara.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF) mengeluarkan Bulgaria, Monako, Republik Demokratik Kongo, dan Pantai Gading dari daftar yurisdiksi yang berada di bawah peningkatan pengawasan.
Dokumen hasil sidang pleno FATF yang memuat keputusan tersebut dirilis pada Jumat (30/10/2026).
Menurut dokumen itu, pengeluaran keempat negara dari daftar dilakukan setelah keberhasilan tinjauan langsung ke lapangan.
Dokumen tersebut menyebut pencabutan status pengawasan menunjukkan bahwa keempat negara telah melakukan reformasi signifikan untuk memperbaiki sistem regulasi keuangan dalam upaya memerangi kejahatan finansial.
FATF merupakan organisasi antarpemerintah yang pembentukannya diinisiasi kelompok G7 pada 1989. Organisasi itu berupaya memberantas pencucian uang, pendanaan terorisme, dan tindak pidana keuangan lainnya.
FATF secara berkala menyusun daftar negara yang dinilai memiliki kelemahan dalam pencegahan tindak pidana keuangan. Pengawasan organisasi itu terbagi dalam kategori daftar abu-abu dan daftar hitam.
Negara dalam daftar abu-abu berada dalam status peningkatan pengawasan dan bekerja sama dengan FATF untuk menuntaskan rencana aksi penguatan sistem hukum serta keuangan dalam tenggat tertentu. Daftar hitam mencakup negara yang dinilai sangat kekurangan strategi pemberantasan tindak pidana keuangan dan berisiko tinggi menjadi korban maupun sumber kejahatan finansial.