
Peruri Gelar Edukasi TBC dan Pemeriksaan Gratis
18 menit yang lalu
Firman mengusulkan agar kesiapan pemohon menjadi pertimbangan dalam pembagian kuota PLTS atap.
Terbit · 2 min read

Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mochamad Firman Hidayat mengusulkan agar alokasi kuota pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap memprioritaskan pemohon yang siap memasang. Menurut laporan ANTARA, usulan itu disampaikan seusai diskusi Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) di Jakarta.
Firman menjelaskan mekanisme pengajuan saat ini mendahulukan pemohon berdasarkan urutan pengajuan. Ia menilai cara tersebut berisiko membuat kuota tidak termanfaatkan karena sebagian pemohon yang lebih dahulu mengajukan permohonan belum siap memasang pembangkit.
Menurut Firman, perusahaan dan masyarakat yang siap memasang PLTS atap juga dapat kehilangan kesempatan memperoleh kuota yang tersedia. Ia menyarankan kesiapan teknis dan bisnis calon pengguna menjadi pertimbangan dalam pembagian kuota.
Firman juga mendorong transparansi mengenai alasan penetapan kapasitas untuk setiap wilayah. Menurut laporan yang sama, ia mengusulkan penyederhanaan perizinan dan pengajuan kuota serta perpanjangan masa pendaftaran.
Firman menyatakan DEN belum memiliki kajian khusus mengenai relaksasi kuota PLTS atap dan merujuk pada kajian CIPS serta Bank Dunia. Ia menilai perubahan mekanisme perlu mempertimbangkan biaya, kesiapan sistem ketenagalistrikan, dan kepentingan berbagai pihak, bukan langsung menghapus kuota.
Pengembangan PLTS atap saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024. Aturan itu menetapkan pemasangan berdasarkan kuota pengembangan pada sistem tenaga listrik, dengan mempertimbangkan kebijakan energi nasional, rencana penyediaan tenaga listrik, dan keandalan jaringan.
Kuota ditetapkan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan dirinci berdasarkan wilayah pelayanan penyedia listrik. Permohonan dapat diajukan pada Januari atau Juli setiap tahun, dengan batas waktu persetujuan atau penolakan paling lama 30 hari kalender setelah periode permohonan berakhir.
Berdasarkan data Kementerian ESDM yang disampaikan pada Agustus 2026 oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi, kapasitas PLTS atap terpasang hingga Juni 2026 mencapai 937,67 MWp. ANTARA juga melaporkan IESR pada 7 Oktober 2026 menyebut sekitar 300 MW kuota yang dibuka pada 2026 terserap untuk memenuhi antrean tahun sebelumnya sehingga kembali muncul daftar tunggu baru.
Pemerintah memasukkan pengembangan PLTS atap sebesar 9,35 GWp sebagai salah satu komponen Program PLTS 100 GWp yang diluncurkan pada Agustus 2026. Program itu menjadi bagian dari pengembangan pemanfaatan energi surya nasional.