
DJP Atur Pengurangan Sanksi Pajak
9 menit yang lalu
Hashim menyebut bank, perusahaan teknologi finansial, dan sejumlah platform digital akan memungut serta menyetor pajak.
Terbit · 1 min read

Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengatakan skema pemungutan pajak digital akan mulai berlaku pada 9 November 2026. Menurut laporan CNBC Indonesia, kebijakan itu mencakup bank pemerintah dan swasta, perusahaan teknologi finansial, serta sejumlah platform digital.
Hashim menyampaikan hal tersebut dalam pembukaan Rapimnas Kadin 2026, yang dikutip pada Minggu (1/11/2026). Ia menyebut Shopee, Lazada, dan GOTO sebagai contoh platform yang akan ikut memungut dan menyetorkan pajak.
Hashim mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas basis penerimaan pajak. Ia mengaitkannya dengan langkah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kapasitas fiskal negara.
Menurut Hashim, hampir Rp10.000 triliun kekayaan Indonesia bergerak di pasar gelap dan tidak terjangkau otoritas pajak. Ia menyebut rasio pendapatan negara terhadap produk domestik bruto berada di kisaran 12 persen.
Hashim membandingkan angka tersebut dengan rasio yang ia sebut sebesar 18 persen di Kamboja dan 20 persen di India. Ia juga menyatakan sejumlah negara di Afrika memiliki rasio 16 persen.
Secara terpisah, Direktorat Jenderal Pajak telah memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang daring melalui lokapasar sejak 1 Oktober 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan empat lokapasar yang ditunjuk sebagai pemungut adalah Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.
Menurut laporan yang sama, Bimo menyampaikan keterangan itu dalam pertemuan dengan media di Bogor beberapa waktu lalu. Ia mengatakan kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kesiapan administrasi dan sistem lokapasar maupun pelaku usaha.
Bimo menegaskan PPh Pasal 22 atas transaksi melalui lokapasar bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai. Keterangan itu merujuk pada kebijakan PPh Pasal 22 yang telah berlaku sejak 1 Oktober, terpisah dari skema pajak digital yang disebut Hashim akan mulai berlaku pada 9 November.