
Dudung Tinjau Program Prioritas di Papua Barat Daya
15 menit yang lalu
Keanggotaan Indodax di AFSI diharapkan memperluas dialog dan literasi aset digital dari perspektif syariah.
Terbit · 1 min read

PT Indodax Nasional Indonesia resmi menjadi anggota Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) sejak 20 Oktober 2026. Menurut laporan ANTARA, perusahaan berharap keanggotaan itu memperluas dialog tentang teknologi keuangan dan ekosistem halal digital.
CEO Indodax William Sutanto menyampaikan hal tersebut dalam keterangan di Jakarta, Rabu (28/10/2026). Ia mengatakan dialog akan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan.
William menyebut pemahaman mengenai aset digital dan kripto perlu mencakup perspektif syariah, manfaat, risiko, tata kelola, serta perlindungan konsumen. Ia berharap AFSI menjadi ruang untuk membahas hal-hal tersebut.
Laporan ANTARA juga menyebut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sebelumnya menyatakan Bitcoin dan aset kripto lain dapat diterima secara bersyarat sebagai harta bernilai, termasuk komoditas atau aset investasi, sepanjang memenuhi prinsip syariah.
Dalam laporan yang sama, Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama disebut memutuskan Bitcoin dapat dikategorikan sebagai aset digital dan digunakan untuk transaksi, tetapi bukan sebagai mata uang atau alat pembayaran di Indonesia.
Menurut William, pembahasan mengenai aset kripto kini juga menyentuh tata kelola, perlindungan konsumen, dan kesesuaian dengan prinsip syariah, selain teknologi dan investasi. Ia menilai literasi perlu membahas karakteristik aset, risiko, keamanan, serta pertimbangan dalam mengambil keputusan.
William mengimbau masyarakat melakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan terkait aset kripto, termasuk memahami karakteristik dan tingkat risikonya serta mempertimbangkan profil dan tujuan investasi. Ia berharap keanggotaan AFSI dapat memperkaya edukasi untuk mendukung ekosistem aset digital yang inklusif.