
TPID Jakarta Perkuat Strategi Pengendalian Inflasi
13 menit yang lalu
OJK menjatuhkan denda kepada Aurora Asset Management dan memerintahkan pembubaran lima produk reksa dana.
Terbit · 2 min read

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda administratif Rp2.575.000.000 kepada PT Aurora Asset Management dan memerintahkan pembubaran lima produk reksa dana yang dikelola perusahaan itu. Menurut laporan CNBC Indonesia, keputusan tersebut ditetapkan pada 30 Oktober 2026.
OJK menyampaikan sanksi itu melalui keterangan resmi pada Selasa (3/11/2026). Perusahaan diberi waktu paling lambat enam bulan sejak penetapan untuk menyelesaikan pembubaran, dengan kewajiban melaporkan perkembangannya kepada OJK.
Lima produk yang diperintahkan untuk dibubarkan adalah Reksa Dana Aurora SMC Equity, Reksa Dana Syariah Aurora Syariah Saham Amanah, Reksa Dana Aurora Dana Ekuitas, Reksa Dana Syariah Aurora Sharia Equity, dan Reksa Dana Aurora Equity. OJK juga memerintahkan bank kustodian masing-masing produk melakukan pembubaran sesuai kewenangannya.
Menurut laporan yang sama, pemeriksaan OJK menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan dan pemasaran investasi. Salah satunya adalah tidak dibayarkannya permohonan pencairan investasi nasabah Aurora Equity sesuai ketentuan.
OJK juga menemukan perusahaan tidak menyesuaikan komposisi portofolio ketika kepemilikan efek pada satu pihak melampaui batas 10 persen dari nilai aktiva bersih. Pada dua produk syariah, konsentrasi investasi pada satu pihak disebut melebihi 20 persen dari nilai aktiva bersih tanpa penyesuaian yang diwajibkan.
Temuan lainnya mencakup tidak dibubarkannya sejumlah reksa dana yang menurut OJK seharusnya telah dibubarkan, janji imbal hasil tertentu dalam jangka waktu tertentu, serta transaksi efek yang tidak mengutamakan kepentingan reksa dana. OJK juga menemukan transaksi silang antarreksa dana di luar rentang harga bursa dan transaksi dengan pihak terafiliasi pada harga yang dinilai tidak mencerminkan kondisi terbaik yang tersedia.
Dalam kegiatan pemasaran, perusahaan disebut menggunakan tenaga perujuk tanpa izin sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana. OJK menyatakan tenaga tersebut ditunjuk oleh pemegang saham dan aktivitasnya tidak didasari perjanjian tertulis. Regulator juga menemukan pengelolaan investasi dan pemasaran reksa dana berdasarkan instruksi pihak lain yang tidak sesuai ketentuan.
OJK melarang Piter Rasiman, pemegang saham perusahaan, menjadi anggota dewan komisaris, direksi, pemegang saham, maupun pengurus perusahaan di sektor jasa keuangan selama 20 tahun. Larangan itu berlaku efektif sejak surat penetapan sanksi administratif diterbitkan; OJK menyatakan Piter menyebabkan perusahaan melakukan berbagai pelanggaran.
Direktur Utama Ferra dikenai denda Rp610 juta dan diperintahkan melaksanakan pembubaran reksa dana sesuai instruksi OJK. Ia dilarang menjadi direksi, komisaris, atau pemegang saham Aurora Asset Management setelah pembubaran reksa dana selesai.
Direktur Manuel Manahan Maleaki juga dikenai denda Rp610 juta dan diperintahkan melaksanakan pembubaran reksa dana. Ia dilarang menjadi direksi, komisaris, atau pemegang saham Aurora Asset Management setelah seluruh reksa dana dibubarkan. OJK menyatakan sanksi mempertimbangkan peran masing-masing pihak dalam pelanggaran.