
MTPJ GMIM Angkat Larangan Memandang Muka
15 menit yang lalu
Sanksi dijatuhkan setelah OJK menemukan pelanggaran terkait laporan portofolio dan transaksi nasabah.
Terbit · 2 min read

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang Lianiwati beraktivitas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun. Menurut laporan CNBC Indonesia, sanksi itu dijatuhkan setelah OJK menemukan pemalsuan laporan portofolio dan penjualan saham tanpa instruksi nasabah.
Sanksi tersebut diumumkan OJK dalam siaran pers pada Rabu (4/11/2026). Laporan CNBC Indonesia menyebut Lianiwati sebagai pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dengan nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018, yang berakhir sampai 18 November 2020.
Menurut laporan yang sama, pemeriksaan OJK menemukan laporan portofolio nasabah dipalsukan. OJK juga menemukan transaksi efek atas nama nasabah dilakukan tanpa perintah atau instruksi mereka.
OJK menyebut pelanggaran terkait pemalsuan laporan merujuk pada Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 48 UUPPSK. Transaksi tanpa instruksi nasabah disebut melanggar Peraturan Bapepam Nomor V.E.1, yang substansinya diatur kembali dalam Pasal 10 huruf b POJK Nomor 3/POJK.04/2020.
OJK juga menemukan pelanggaran persyaratan integritas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 20/POJK.04/2016. Dalam siaran pers yang dikutip CNBC Indonesia, OJK menyatakan, “Dengan mempertimbangkan karakteristik, tingkat keseriusan pelanggaran, dan hasil pemeriksaan, OJK menetapkan perintah tindakan tertentu berupa larangan kepada Lianiwati untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun,” tulis OJK.
OJK menyatakan pelaku kegiatan di pasar modal, terutama pemegang izin yang mengelola atau melaksanakan transaksi nasabah, wajib menjaga integritas dan profesionalisme, mematuhi ketentuan, serta melindungi aset dan kepentingan nasabah. OJK menyebut sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu sebagai bagian dari upaya pengawasan serta penegakan ketentuan di pasar modal.
OJK menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap manipulasi perdagangan, penyampaian informasi menyesatkan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan lain yang dapat merugikan investor dan mengganggu integritas pasar modal.
OJK menyatakan akan meningkatkan pengawasan transaksi efek, kualitas keterbukaan informasi, serta tata kelola perusahaan terbuka dan perusahaan efek. OJK juga memperkuat koordinasi dengan organisasi pengatur mandiri dan pihak terkait untuk mendeteksi, mencegah, serta menindak pelanggaran.
OJK mengimbau seluruh pelaku pasar untuk senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, menerapkan prinsip tata kelola yang baik, serta mengedepankan integritas dan perlindungan investor dalam setiap kegiatan usaha dan transaksi di pasar modal.