
Polisi Amankan Sidang Roy Suryo di PN Jaktim
13 menit yang lalu
Larangan berlaku bagi personel Polri dan ASN di lingkungan Polda Metro Jaya sejak 3 November 2026.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, Polda Metro Jaya memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi personel Polri dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya sejak 3 November 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan keterangan itu di Jakarta. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam surat edaran tertanggal 30 Oktober 2026.
Budi mengatakan larangan berlaku di lingkungan Polda Metro Jaya maupun di luar lingkungan tersebut. Ia menyebut kebijakan itu sebagai langkah mitigasi menyusul temuan kandungan etomidate yang diselundupkan melalui perangkat vape.
“Ini sudah ditindaklanjuti oleh Kapolda Metro Jaya per tanggal 3 November 2026 bagi personel Polri dan ASN, tidak boleh menggunakan vape di lingkungan area Polda Metro Jaya maupun di luar,” ujar Budi.
Menurut laporan yang sama, Budi menyebut kartrid vape digunakan sebagai alat pengantar etomidate. Ia mengatakan mitigasi dimulai dari lingkungan kepolisian.
Budi menyatakan seluruh jajaran Polda Metro Jaya melaksanakan kebijakan tersebut. Personel yang melanggar dapat dikenai sanksi oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.
ANTARA juga melaporkan Kapolri menyampaikan bahwa pelanggaran penggunaan vape dapat berujung pada hukuman disiplin jika kartrid berisi bahan kimia. Jika mengandung narkotika, pelanggar dapat dipidanakan, kata Suyudi di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, 2 November 2026.