
Rizky Ridho Siap Kembali Bela Persija Lawan Persik
11 menit yang lalu
Kebijakan pembelian kembali saham tanpa persetujuan RUPS berlaku hingga Juni 2027.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Sebelumnya, kebijakan itu hanya berlaku sampai Desember 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (26/10/2026).
Hasan menjelaskan, perpanjangan ini dilakukan untuk memberi waktu bagi emiten yang sedang maupun ingin menjalankan program pembelian kembali saham. Menurut laporan yang sama, kebijakan itu juga diambil berdasarkan permintaan emiten di pasar modal Indonesia.
Hasan mengatakan, perpanjangan kebijakan itu merespons permintaan emiten akan kepastian jangka waktu pembelian kembali saham tanpa persetujuan RUPS. Menurut Hasan, emiten tampaknya menilai harga saham sudah berada pada tingkat yang memungkinkan pembelian kembali.
Ia menegaskan, pelaksanaan pembelian kembali saham harus sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. OJK berharap pelaksanaan sesuai ketentuan itu dapat meningkatkan stabilitas dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Hasan juga menyatakan pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023, khususnya Pasal 6, 9, dan 14. Menurut dia, peraturan itu memuat kewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan, serta memenuhi kewajiban keterbukaan informasi.
Hasan menambahkan, pelaksanaan pembelian kembali saham tidak boleh mengabaikan kewajiban pemenuhan minimum free float. Ia menyebut ketentuan itu sejalan dengan upaya mendorong peningkatan free float saham sesuai peraturan bursa.