
Kabut Asap Kembali Selimuti Palangka Raya
14 menit yang lalu
OJK mempertimbangkan pemulihan dana investor sebelum menentukan jalur penindakan atas pelanggaran pasar modal.
Terbit · 2 min read

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memilih jalur sanksi administratif untuk menangani pelanggaran pasar modal terkait saham DSSA serta penawaran umum perdana saham BREN dan CUAN. Menurut laporan CNBC Indonesia, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Agus Firmansyah mengatakan keputusan itu mempertimbangkan sejumlah faktor.
Agus menyampaikan penjelasan tersebut dalam Capital Market Journalist Workshop 2026 di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jumat (30/10/2026). Ia menyebut faktor yang dipertimbangkan antara lain nilai transaksi, dampak kerugian terhadap pasar modal, dan kemungkinan pengembalian dana kepada investor.
Menurut Agus, OJK menentukan jalur penindakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Prinsip una via mengharuskan penegak hukum memilih salah satu jalur, yakni sanksi administratif atau pidana.
Salah satu pertimbangan memilih jalur administratif adalah peluang mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah melalui mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah. Dana itu tidak menjadi penerimaan negara dan berpotensi dikembalikan kepada investor yang dirugikan.
Agus mengatakan jalur pidana dapat dipertimbangkan untuk perbuatan yang dinilai sangat serius. Namun, jika perkara diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk penyidikan pidana, mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah melalui jalur administratif tidak dapat digunakan untuk perkara yang sama.
Menurut laporan yang sama, OJK juga menggelar diskusi kelompok terarah dengan para hakim Mahkamah Agung untuk membahas penerapan prinsip una via. Agus menyampaikan bahwa dalam diskusi itu, pihak Mahkamah Agung menyarankan agar sanksi administratif diupayakan lebih dahulu sehingga dana dapat dikembalikan kepada investor; pidana menjadi alternatif terakhir.
Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. OJK menyatakan praktik yang terencana dan terstruktur itu menyebabkan harga saham DSSA naik signifikan.
OJK juga menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN yang melibatkan pihak terkait pemegang saham pengendali. Menurut hasil pemeriksaan yang diumumkan OJK, identitas pihak tersebut dikaburkan saat memperoleh penjatahan besar sehingga kepemilikan terkonsentrasi dan jumlah saham yang beredar di pasar terbatas.
Atas temuan tersebut, OJK mengenakan denda administratif Rp1,5 triliun terkait DSSA, Rp500 miliar terkait BREN, dan Rp100 miliar terkait CUAN. OJK juga menyebut adanya keuntungan tidak sah dari pelanggaran transaksi DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN.