
Meta Ungguli Google dalam Pertumbuhan Iklan
12 menit yang lalu
Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai menemukan dua paspor dengan identitas berbeda sebelum warga India itu dideportasi.
Terbit · 1 min read

Seorang warga negara India berinisial SP dideportasi dari Indonesia setelah petugas menemukan dua paspor dengan identitas berbeda. Menurut laporan CNBC Indonesia yang mengutip DetikBali, temuan itu terungkap saat SP hendak terbang dari Bali menuju Manila, Filipina, pada Rabu (14/10/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan pemeriksaan bermula dari kejanggalan pada paspor yang digunakan SP. Petugas kemudian memeriksa dokumen tersebut lebih lanjut dan menemukan paspor lain dengan identitas berbeda.
Dalam pemeriksaan, SP mengakui memiliki dua paspor India. Kedua dokumen itu diperiksa di laboratorium forensik keimigrasian, yang menemukan dugaan perubahan pada halaman biodata paspor.
Imigrasi mendeportasi SP pada Selasa (27/10/2026), menurut laporan yang sama. Ia dipulangkan ke India melalui penerbangan menuju Chennai dengan transit di Kuala Lumpur, Malaysia.
Catatan keimigrasian menunjukkan SP telah berada di Indonesia selama 12 hari sebelum berencana melanjutkan perjalanan ke Manila.
Novyandri menyatakan pengawasan keimigrasian juga dilakukan terhadap warga negara asing yang akan meninggalkan Indonesia, tidak hanya mereka yang masuk ke wilayah tersebut.
Ia mengatakan Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan memperketat pemeriksaan dokumen perjalanan orang yang keluar maupun masuk Bali. Menurut Novyandri, pengawasan itu ditujukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, bukan menghambat perjalanan.