
Sudding Minta Gibran Mundur sebagai Wapres
14 menit yang lalu
OJK menghitung keuntungan tidak sah Rp5,07 miliar dan menjatuhkan sanksi kepada pihak terkait.
Terbit · 1 min read

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menemukan manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) yang menghasilkan keuntungan tidak sah Rp5.073.291.914. Menurut laporan CNBC Indonesia, pelanggaran itu melibatkan Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.
Praktik tersebut berlangsung pada 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023 dalam perdagangan saham PANR. OJK menyampaikan temuan itu dalam siaran pers yang dikutip CNBC Indonesia pada Minggu (8/11/2026).
OJK menemukan pola transaksi melalui 20 rekening nasabah yang terindikasi saling terkait. Transaksi itu, menurut OJK, menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas perdagangan dan tidak mencerminkan permintaan serta penawaran yang sesungguhnya.
Dalam siaran persnya, OJK menyebut pemeriksaan mengidentifikasi manipulasi pasar dan komunikasi antarpihak terkait untuk menjaga pergerakan harga saham PANR.
OJK memerintahkan Satrijanto mengembalikan seluruh keuntungan tidak sah yang dihitung sebesar Rp5,07 miliar. Melani dan Upita dijatuhi larangan berkegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama lima tahun.
OJK juga memerintahkan sejumlah perusahaan sekuritas menutup rekening efek yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas tersebut. Perintah itu mencakup rekening atas nama 18 pihak, sedangkan perusahaan sekuritas yang disebut antara lain Artha Sekuritas Indonesia, Waterfront Sekuritas, Indo Premier Sekuritas, MNC Sekuritas, Mirae Asset Sekuritas, dan Sucor Sekuritas.
Menurut OJK, praktik tersebut melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. OJK menyatakan manipulasi dapat mengganggu pembentukan harga yang wajar dan kepercayaan investor, serta mengatakan akan memperkuat pengawasan transaksi efek.