
OJK Sanksi Pelanggaran Saham PANR
11 menit yang lalu
Sudding meminta Gibran mundur setelah MA membatalkan keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan SMA.
Terbit · 1 min read

Ketua Fraksi PAN MPR Syarifuddin Sudding meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri setelah Mahkamah Agung membatalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran. Menurut laporan iNews.id, Sudding menyampaikan permintaan itu dalam keterangan pada Sabtu (7/11/2026).
Putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 bertanggal 30 Oktober 2026 diajukan oleh H.M. Subhan Palal. Laporan iNews.id menyebut MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan dokumen itu dimusnahkan oleh pihak yang menguasainya.
Menurut laporan yang sama, dokumen tersebut merupakan salah satu syarat formal pencalonan pada Pemilihan Presiden 2024. Sudding berpendapat Gibran sebaiknya mundur untuk menghormati putusan hukum dan menjaga kepercayaan publik.
Sudding menyatakan, jika Gibran tidak mengundurkan diri, DPR perlu mengambil langkah politik melalui mekanisme konstitusional. Ia merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945.
Anggota DPR itu menilai pembatalan dokumen pendaftaran berdampak pada legitimasi yuridis dan moral Gibran. Penilaian tersebut merupakan pandangan Sudding sebagaimana disampaikan dalam laporan iNews.id.
Sudding juga menyarankan DPR menggunakan Hak Menyatakan Pendapat setelah masa reses sebagai pintu masuk proses pemakzulan. Proses yang ia sebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
Dalam laporan yang sama, Sudding menanggapi kabar penurunan foto wakil presiden di sejumlah daerah, termasuk Yogyakarta. Ia memandang tindakan itu sebagai reaksi atas kekecewaan masyarakat terhadap persoalan ketatanegaraan tersebut. Laporan tidak merinci lokasi dan waktu kejadian penurunan foto.