
Sumut Ekspor Komoditas Unggulan Rp258,96 Miliar
12 menit yang lalu
Pembayaran sanksi terkait tiga perkara pasar modal mencapai Rp2,1 triliun, menurut OJK.
Terbit · 1 min read

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menerima pembayaran sanksi administratif senilai Rp2,1 triliun terkait pelanggaran pasar modal. Menurut laporan ANTARA, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan pembayaran itu dalam Rapimnas Kamar Dagang dan Industri Indonesia di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Friderica mengatakan pembayaran tersebut telah dilakukan dua hari sebelum pernyataannya. ANTARA mengutip ucapannya, “Sudah bayar dua hari lalu. Sudah Rp2,1 triliun sudah bayar,” tanpa menyebut tanggal pembayaran secara terpisah.
Sanksi itu dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Menurut laporan yang sama, rincian sanksi terdiri atas Rp1,5 triliun dalam kasus DSSA, Rp500 miliar dalam kasus BREN, dan Rp100 miliar dalam kasus CUAN.
Friderica mengatakan OJK akan melanjutkan reformasi pasar modal untuk meningkatkan kepercayaan investor. OJK juga berkomunikasi dengan investor global mengenai agenda reformasi nasional dan fundamental ekonomi Indonesia.
Dalam pernyataan yang dikutip ANTARA, Friderica mengatakan OJK terus berupaya meyakinkan investor mengenai reformasi yang dilakukan dan kuatnya fundamental ekonomi Indonesia. Ia juga meminta dukungan investor ritel Indonesia.
OJK melaporkan bahwa hingga 16 Oktober 2026, denda berdasarkan pemeriksaan kasus mencapai Rp2,23 triliun terhadap 166 pihak. Sanksi lain dalam laporan itu mencakup 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar, 13 larangan, dan enam perintah tertulis.
OJK juga mencatat denda keterlambatan Rp293,78 miliar terhadap 805 pihak serta 464 peringatan tertulis. Berdasarkan data penanganan kasus per 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus dalam berbagai tahap: 28 tahap perencanaan, 54 penelaahan awal, dan 40 pemeriksaan.