
Polisi Sita 75,78 Gram Sabu di Cengkareng
10 menit yang lalu
Penundaan memberi waktu tambahan bagi UMKM, sementara pemerintah mengkaji mekanisme penerapan kewajiban sertifikasi halal.
Terbit · 1 min read

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurahman mengatakan pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM hingga 2028. Menurut laporan ANTARA, ia menyampaikan hal itu di Makassar pada Minggu (25/10/2026).
Maman menyebut tenggat kewajiban sertifikasi semula dijadwalkan hingga 18 Oktober 2026. Penundaan tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menerima aspirasi dari pelaku UMKM.
Menurut Maman, banyak pelaku usaha belum memenuhi target sertifikasi secara optimal. Persiapan dokumen administrasi dan dokumen pendukung dinilai sebagian pelaku UMKM menambah beban operasional.
Ia mengatakan keputusan penundaan diambil atas perintah Presiden sebagai tanggapan terhadap aspirasi para pelaku usaha. Pemerintah memberikan kelonggaran waktu hingga 2028 untuk meringankan beban UMKM.
Maman menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal bukan hanya program kerja presiden, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang itu kemudian disempurnakan melalui regulasi turunan dan kebijakan pemerintah.
Selama penundaan, pemerintah akan mencari dan mengkaji mekanisme yang dapat mempertemukan kewajiban hukum dengan kemampuan pelaku UMKM, kata Maman. Menurut laporan yang sama, pemerintah berupaya merumuskan jalan tengah untuk penerapan kewajiban tersebut.
Maman berharap solusi yang ditemukan dapat membuat kewajiban sertifikasi berjalan bertahap tanpa menghambat pertumbuhan dan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia. Naskah ANTARA tidak merinci mekanisme yang akan dipilih pemerintah.