
Cristiano Ronaldo Pensiun dari Timnas Portugal
14 menit yang lalu
Michael meminta pemerintah mengevaluasi fasilitas impor dan memeriksa kemampuan produksi pipa seamless dalam negeri.
Terbit · 1 min read

Direktur PT Indo Sino Internasional Michael Johan Gary mendorong pemerintah mengoptimalkan penggunaan pipa seamless buatan dalam negeri dan mengevaluasi fasilitas impor bagi industri pelengkap. Menurut laporan ANTARA, ia menilai kapasitas produksi nasional sudah tersedia.
Michael menyampaikan pandangannya di Jakarta pada Kamis (5/11/2026). Ia meminta penghentian fasilitas masterlist dan kuota impor pipa seamless untuk perusahaan pengulir dan pengolah panas jika produk yang dibutuhkan sudah dapat diproduksi di dalam negeri.
Michael merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2019. Aturan itu mengatur fasilitas bagi barang yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau produksinya belum mencukupi kebutuhan.
Ia meminta pemerintah memeriksa ketersediaan produk, kesesuaian spesifikasi, dan kapasitas produksi nasional sebelum merekomendasikan fasilitas masterlist atau kuota impor. Menurutnya, fasilitas tidak semestinya diberikan bila kebutuhan dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri.
Michael memperingatkan bahwa fasilitas impor yang terus diberikan dapat menekan pemanfaatan kapasitas produksi dan daya saing produsen nasional, serta menghambat investasi. Ia juga menyebut risiko pemutusan hubungan kerja dan persoalan kredit apabila produsen menghentikan kegiatan usaha.
Menurut keterangan yang disampaikan Michael, sebagian anggota Asosiasi Produsen Pipa Seamless menjalankan produksi terintegrasi mulai dari billet. Ia menyebut kegiatan tersebut didukung fasilitas produksi, pengendalian mutu, serta sertifikasi API 5CT, API 5L, dan standar internasional lain sesuai lingkup produsen.
Michael juga menyoroti perbedaan perlakuan fiskal. Menurut keterangannya, produk impor untuk proyek hulu migas yang memperoleh fasilitas masterlist mendapat pembebasan bea masuk serta fasilitas PPN dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut, sedangkan produsen dalam negeri menanggung PPN masukan atas bahan dan jasa produksi.
Ia mengatakan PPN masukan yang dibayar produsen dapat menjadi lebih bayar ketika produk diserahkan kepada kontraktor hulu migas dengan skema PPN tidak dipungut, sehingga perusahaan perlu menunggu restitusi. Michael menyatakan simulasi perusahaannya menunjukkan perbedaan perlakuan itu menimbulkan selisih harga dan beban yang memengaruhi daya saing produk nasional.