
Tiket Persib untuk Laga di Melbourne Habis
15 menit yang lalu
Pengusaha mikro pemegang NIB direncanakan menjadi anggota Kadin tanpa biaya setelah revisi undang-undang rampung.
Terbit · 1 min read

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurahman mengatakan pengusaha mikro yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) akan otomatis menjadi anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tanpa biaya. Menurut laporan CNNIndonesia.com, kebijakan itu akan berlaku setelah revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin rampung.
Maman menyampaikan rencana tersebut setelah menerima Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie di kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Maman mengatakan keanggotaan itu dirancang agar pelaku usaha besar di Kadin dapat membantu pengusaha mikro berkembang dan naik kelas.
Melalui keanggotaan tersebut, pengusaha mikro disebut dapat mengikuti program pemberdayaan, pembinaan, dan ekosistem kewirausahaan yang dimiliki Kadin.
Maman juga menyebut kebijakan itu dapat menghubungkan pelaku usaha lintas skala, dari mikro, kecil, dan menengah hingga besar.
Dalam pertemuan yang sama, Anindya mengatakan Kadin sedang membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Kadin.
Anindya menyatakan Kadin ingin menghapus anggapan bahwa organisasi itu hanya mewadahi pengusaha kelas atas atau 50 ribu perusahaan teratas. Ia ingin Kadin merangkul lebih dari 60 juta pengusaha di Indonesia; 97 persen di antaranya merupakan UMKM.
Anindya menilai keterlibatan UMKM dapat membantu Indonesia keluar dari jebakan pendapatan menengah. Mengutip studi McKinsey yang dirilis tujuh tahun lalu, ia mengatakan Indonesia hanya bisa keluar dari jebakan pendapatan menengah apabila UMKM berhasil naik kelas.
Anindya menyebut peran Kadin mencakup advokasi kebijakan serta pendampingan dan pembinaan secara langsung bagi pelaku usaha.