
Janice Tjen Lolos ke Babak 16 Besar Chennai Open
23 menit yang lalu
PPN atas layanan keuangan digital berlaku pada imbalan jasa tertentu, bukan seluruh dana yang ditransfer.
Terbit · 1 min read

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan tidak ada kebijakan baru yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara otomatis atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital. Menurut laporan ANTARA, penjelasan itu disampaikan untuk meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, tentang pemungutan pajak digital yang disebut akan dimulai pada 9 November 2026.
Suahasil menyampaikan penegasan tersebut dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ia menyatakan tidak ada kebijakan yang mengenakan PPN otomatis atas setiap transfer antarbank atau dompet digital.
Menurut laporan yang sama, kebijakan yang dibicarakan berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga telah menyampaikan penjelasan mengenai hal itu.
Suahasil mengatakan SPP-TDLN dirancang untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang menjadi objek pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penerapannya tidak berarti setiap perpindahan dana melalui rekening bank atau dompet digital dikenai pajak.
Ketentuan pajak atas layanan transfer dana dan dompet digital sebelumnya telah diatur dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Aturan tersebut mengenakan PPN pada imbalan atas jasa tertentu yang diberikan penyelenggara layanan keuangan digital, bukan pada nilai dana yang dikirim masyarakat.
Dengan demikian, jika suatu layanan mengenakan biaya administrasi, PPN dapat dikenakan atas biaya jasa yang memenuhi ketentuan perpajakan. Pengenaan itu bukan atas keseluruhan uang yang ditransfer.
Pemerintah mulai menerapkan SPP-TDLN pada 25 September 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam sistem tersebut.
Enam lembaga itu terdiri atas lima bank penerbit dan satu perusahaan teknologi finansial. Sistem tersebut berkaitan dengan transaksi digital luar negeri yang menjadi objek pajak, bukan seluruh transfer masyarakat.