
Meutya Sebut AIoT Tingkatkan Budi Daya Kerapu
20 menit yang lalu
OJK memperingatkan pelaku pasar agar tidak memanipulasi perdagangan dan mempertimbangkan sanksi lebih berat.
Terbit · 2 min read

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi memperingatkan pelaku pasar modal, termasuk emiten, agar tidak memanipulasi harga saham atau melakukan perdagangan terkoordinasi. Menurut laporan CNNIndonesia.com, OJK juga mempertimbangkan sanksi lebih berat daripada denda bagi pihak yang terbukti melanggar.
Peringatan itu disampaikan Friderica dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Kompleks Bank Indonesia, Selasa (3/11/2026). Ia menyebut penguatan penegakan hukum sebagai salah satu fokus reformasi pasar modal Indonesia.
Friderica mengatakan penguatan penegakan hukum melengkapi upaya OJK meningkatkan transparansi, likuiditas, dan granularitas data pasar modal. Ia mengingatkan pelaku pasar agar tidak memanfaatkan celah perdagangan untuk melakukan pelanggaran.
Menurut laporan yang sama, Friderica menyatakan OJK telah mengumumkan sanksi terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia pada 16 Oktober 2026. Ia mengatakan pengumuman itu menjadi langkah yang akan diteruskan OJK.
Hingga 16 Oktober 2026, OJK menjatuhkan denda sekitar Rp2,52 triliun kepada pelaku pelanggaran pasar modal. Jumlah itu terdiri atas denda hasil pemeriksaan kasus sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak dan denda keterlambatan pelaporan Rp293,78 miliar kepada 805 pihak.
Sekitar Rp2,1 triliun dari total denda tersebut berasal dari tiga perkara. Rinciannya adalah Rp1,5 triliun dalam perkara perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, Rp500 miliar dalam perkara penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk, dan Rp100 miliar dalam perkara penawaran umum perdana saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk.
OJK juga menjatuhkan 28 peringatan tertulis, membekukan delapan izin, mencabut enam izin, membatalkan satu Surat Tanda Terdaftar, menjatuhkan 13 larangan, serta mengeluarkan enam perintah tertulis. Friderica berharap reformasi pasar modal didukung kondisi fundamental ekonomi nasional dan kinerja perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Di tengah ketidakpastian global, Friderica menyebut pasar modal mulai pulih secara bertahap. Indeks Harga Saham Gabungan berada di level 6.071 pada akhir kuartal ketiga 2026, naik 7,83 persen secara kuartalan, sebelum terkoreksi 16,7 persen secara bulanan ke level 5.057 pada penutupan 30 Oktober setelah pengumuman konsultasi Morgan Stanley Capital International.
Data lain yang disampaikan mencakup nilai aktiva bersih reksa dana Rp640,05 triliun per 27 Oktober 2026 dan penghimpunan dana korporasi sekitar Rp202 triliun hingga 28 Oktober. Jumlah investor mencapai 33,36 juta per 26 Oktober, sedangkan 73,54 persen emiten membukukan laba berdasarkan laporan keuangan tengah tahun 2026.