
PLN EPI Perkirakan Butuh 174 Juta Ton Batu Bara
11 menit yang lalu
Yusril menilai perlindungan paten dan hubungan riset dengan industri penting untuk menciptakan nilai ekonomi.
Terbit · 1 min read

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai kekayaan intelektual, termasuk paten, berpotensi menciptakan nilai ekonomi. Menurut laporan ANTARA, ia menyampaikan hal itu dalam Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Yusril menyebut Indonesia memiliki potensi intelektual di bidang seni, pertanian, kelautan, perikanan, serta industri berbasis sumber daya alam. Ia mengatakan potensi tersebut memerlukan pelindungan hukum dan kemudahan pendaftaran agar dapat dikembangkan menjadi aset ekonomi.
Menurut Yusril, masih ada kesenjangan antara perguruan tinggi dan dunia industri. Kondisi itu membuat banyak hasil penelitian belum diterapkan atau diproduksi secara luas.
Ia mengatakan banyak temuan akademik tidak berlanjut ke penerapan industri karena hubungan antara perguruan tinggi dan industri belum berjalan baik. Dalam forum tersebut, ia menyatakan, "Tapi karena 'kurang nyambung', akhirnya banyak sekali temuan-temuan itu berhenti hanya sebagai suatu karya akademik tetapi tidak diimplementasikan ke dalam dunia industri,".
Yusril mencontohkan banyaknya temuan penelitian di bidang pertanian dari para peneliti di berbagai perguruan tinggi. Namun, petani di Indonesia masih mengolah lahan, menanam, dan memproses hasil pertanian dengan cara sederhana sehingga tidak mempunyai nilai tambah ekonomi yang tinggi.
Ia berharap forum yang berlangsung pada 3-5 November 2026 itu dapat mendorong para penemu menghasilkan temuan bermanfaat untuk dipatenkan melalui Kementerian Hukum. Yusril juga mengatakan pengembangan ekosistem kekayaan intelektual berkaitan dengan kementerian lain, termasuk yang menangani industri dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Yusril menilai kolaborasi lintas sektor diperlukan agar hasil riset terhubung dengan kebutuhan pasar. Ia juga menyebut kemudahan pendaftaran paten, termasuk paten sederhana, sebagai salah satu cara memperluas akses pelindungan bagi para penemu.