
Amran Soroti Anomali Harga Ayam
13 menit yang lalu
Sebelas pengasuh dijatuhi hukuman penjara dua hingga tiga tahun dan denda dalam perkara kekerasan terhadap anak.
Terbit · 1 min read

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan hukuman penjara dua hingga tiga tahun kepada 11 pengasuh Day Care Little Aresha dalam perkara perlakuan salah, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak, menurut laporan ANTARA.
Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu (28/10/2026). Hakim Ketua Sunaryanto menyatakan para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum.
Sunaryanto mengatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak secara berlanjut.
Sri Rejeki dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Devina Riadi, Evi Nurvita, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah masing-masing dihukum dua tahun penjara.
Enam terdakwa lainnya, yakni Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati, Listiarini, dan Nur Fatimatu Z, masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Selain hukuman penjara, setiap terdakwa dikenai denda Rp60 juta. Denda harus dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan paling lama satu bulan. Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak mencukupi atau tidak mungkin dilaksanakan, denda diganti dengan pidana penjara pengganti selama 52 hari.
Majelis hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan para terdakwa dikurangkan dari hukuman. Hakim juga memerintahkan mereka tetap ditahan dan menetapkan barang bukti nomor 1 sampai 86 dikembalikan kepada penuntut umum untuk perkara lain.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu lima tahun penjara dan denda Rp250 juta, serta kewajiban membayar restitusi Rp14 juta untuk setiap terdakwa. Setelah putusan dibacakan, para terdakwa menyatakan menerima, sedangkan jaksa menyatakan masih pikir-pikir.