
Denada Jalani Prosedur Brazilian Butt Lift
19 menit yang lalu
Hotel menuntut ganti rugi atas klausul tarif dan komisi Booking.com.
Terbit · 1 min read

Sebanyak 1.326 hotel di Belanda menggugat agen perjalanan daring Booking.com terkait klausul pemesanan yang dinilai melanggar hukum persaingan usaha. ANTARA melaporkan perkara itu dengan mengutip stasiun radio BNR.
Asosiasi Industri Perhotelan Kerajaan Belanda (KHN) menyatakan para pengelola hotel menuntut ganti rugi atas kebijakan yang melarang hotel menawarkan tarif lebih murah di platform penjualan lain.
Menurut laporan ANTARA, Pengadilan Uni Eropa (CJEU) pada 2024 memutuskan praktik tersebut melanggar undang-undang persaingan usaha.
Para pengelola hotel berencana menuntut pengembalian sebagian besar komisi yang mereka bayarkan kepada Booking.com selama periode 2004 hingga 2024.
Perkara tersebut diperkirakan mulai disidangkan di Pengadilan Distrik Amsterdam pada 2027.
Gugatan para hotel itu terpisah dari perkara lain yang dihadapi Booking.com, yang diajukan kelompok perlindungan konsumen.
Pada Juni 2026, Yayasan Tuntutan Persaingan Konsumen dan asosiasi konsumen Belanda, Consumentenbond, telah mendaftarkan gugatan terhadap platform itu. Dalam perkara tersebut, Booking.com dituding menaikkan harga reservasi hotel secara ilegal dan melanggar undang-undang perlindungan konsumen.