
Muzani Dorong Empat Kawasan Industri Lampung
11 menit yang lalu
Sosialisasi kepada perwakilan diplomatik membahas pengajuan dan layanan pemulihan bagi korban terorisme warga asing.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyosialisasikan mekanisme pemenuhan hak serta pemulihan bagi warga negara asing yang menjadi korban terorisme di Indonesia.
Kegiatan itu berlangsung di Jakarta pada Jumat (30/10/2026) dan diikuti 24 perwakilan diplomatik negara asing. Sosialisasi menyasar korban peristiwa terorisme pada periode 2002–2018 yang belum mengetahui atau mengakses hak pemulihan.
Direktur Koordinasi Pemulihan Korban BNPT Suroyo menekankan perlunya koordinasi berkelanjutan antara BNPT, LPSK, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan diplomatik. Ia mengatakan kesamaan pemahaman tentang persyaratan dan prosedur penting agar pengajuan hak korban berjalan sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan itu, BNPT dan LPSK menyampaikan informasi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 tentang perpanjangan jangka waktu pengajuan bantuan bagi korban terorisme masa lalu. Materi lainnya mencakup penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme dan akses layanan pemulihan.
Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT Dionisius Elvan Swasono menyebut perwakilan diplomatik berperan menghubungkan pemerintah Indonesia dengan warga negara masing-masing yang terdampak. Dukungan mereka diharapkan membantu menyampaikan informasi dan menjangkau korban maupun keluarga yang belum memperoleh informasi memadai.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan BNPT dan LPSK akan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri serta pemangku kepentingan terkait untuk menyebarluaskan informasi tentang perpanjangan masa pengajuan. Ia menyebut korban warga asing yang belum memperoleh pemulihan dapat mengajukan surat penetapan melalui mekanisme nota diplomatik Kementerian Luar Negeri.
Setelah memperoleh Surat Penetapan Korban dari BNPT, korban dapat mengakses layanan pemulihan melalui LPSK sesuai peraturan. Layanan tersebut meliputi bantuan medis, psikologis, psikososial, dan kompensasi bagi korban yang memenuhi persyaratan.
Perwakilan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Yudanto Wibowo mengatakan penanggulangan terorisme juga mencakup perlindungan dan pemulihan korban. Menurut laporan yang sama, ia menilai koordinasi dengan perwakilan diplomatik diperlukan agar penyampaian informasi dan pengajuan permohonan berjalan efektif, transparan, dan tertib.