
Kafrawy Soroti Kehadiran Gibran di Mamuju
1 jam yang lalu
Deny menyebut Gibran dapat mengajukan penyetaraan ulang, tetapi dokumen tetap harus diperiksa.
Terbit · 1 min read

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disebut masih dapat mengajukan kembali surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan luar negeri setelah surat sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Menurut laporan CNN Indonesia, pakar hukum Deny Hariyatna mengatakan putusan itu tidak serta-merta menghapus hak Gibran untuk mengajukan permohonan baru.
Deny menyampaikan pendapat tersebut dalam keterangan tertulis pada Rabu (4/11/2026). Bahan sumber tidak menyebutkan lokasi penyampaian keterangan itu.
Menurut Deny, pengajuan baru dapat menjadi salah satu jalan penyelesaian melalui mekanisme administrasi. Ia menyatakan, “Jika yang lama ditetapkan tidak sah, maka bisa diajukan yang baru dengan persyaratan lebih lengkap,” seperti dikutip CNN Indonesia.
Ia mengatakan permohonan baru perlu dilengkapi dokumen pendidikan dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. Deny merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta aturan pelaksana mengenai penyetaraan pendidikan luar negeri.
Deny menilai pembenahan dokumen dan pengajuan permohonan baru lebih relevan dipertimbangkan daripada langsung menempuh Peninjauan Kembali (PK). Menurutnya, hak mengajukan PK melekat pada instansi pendidikan dasar dan menengah, bukan pada Gibran.
Ia menyatakan instansi pendidikan berwenang tetap dapat memproses permohonan baru apabila dokumen dan persyaratannya sesuai aturan. Deny juga mengatakan, “Hak upaya hukum luar biasa (PK) itu melekat pada Dikdasmen, bukan pada Wapres Gibran.”
Deny berharap penerbitan Suket baru dapat memberi kepastian hukum dan meredam polemik mengenai latar belakang pendidikan Gibran. Namun, surat baru tidak otomatis terbit setelah putusan MA karena instansi berwenang tetap perlu memeriksa keabsahan serta kelengkapan dokumen yang diajukan.