
Bitcoin Turun 5,54 Persen saat Pasar Kripto Tertekan
11 menit yang lalu
Polri menyatakan sidang etik akan digelar, tetapi belum menetapkan waktunya karena penyidikan masih berjalan.
Terbit · 1 min read

Mabes Polri menyatakan empat perwira tinggi yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri. Menurut laporan CNN Indonesia, kepastian itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo menyampaikan keterangan tersebut dalam konferensi pers pada Kamis (5/11/2026). Ia belum menyebutkan waktu pelaksanaan sidang etik itu.
“Terkait kode etik tentu secara kesinambungan ini terus juga dalam proses ke arah sana,” ujar Trunoyudo, seperti dikutip CNN Indonesia.
Ia mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara. Trunoyudo juga menyebut adanya penambahan tersangka berinisial SU, mengikuti perkembangan yang sebelumnya disampaikan Kabareskrim.
Bareskrim Polri menetapkan empat perwira tinggi aktif sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, Eko Hadi Santoso, dan Slamet Uliandi.
Menurut laporan yang sama, Listyo disebut sebagai mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden. Ahrie menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, sedangkan Eko dan Slamet disebut pernah menjabat di Bareskrim dan Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Laporan tersebut menyebut tiga tersangka selain Slamet telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob Mabes Polri.