
PT Timah Pertimbangkan Buyback Saham
12 menit yang lalu
Kuasa hukum korban menyebut kerugian mencapai Rp1,3 miliar dalam dugaan penipuan berkedok agama di Bangkalan.
Terbit · 2 min read

Menurut laporan CNN Indonesia, seorang pria di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, bernama Figar Fadlillah dilaporkan atas dugaan penipuan dan pemerasan berkedok agama. Kerugian salah satu korban beserta keluarganya disebut mencapai Rp1,3 miliar.
Laporan itu telah diterima Polres Bangkalan dan teregistrasi dengan Nomor LP/B/248/X/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 21 Oktober 2026. Menurut laporan yang sama, para korban yang berjumlah belasan orang menempuh jalur hukum setelah Ahmad Zubaidi, ayah Figar, meninggal dunia pada 2025.
Kuasa hukum korban, Jailani M, mengatakan pada Jumat (23/10/2026) bahwa peristiwa ini bermula dari forum pengajian yang dipimpin seseorang bernama Gus Yayak sejak 2015. Menurut dia, selama 2015 hingga 2019 pengajian itu hanya menanamkan kepatuhan kepada orang tua dan guru tanpa permintaan uang.
Jailani menyebut kondisi berubah setelah Gus Yayak meninggal pada 2019. Figar Fadlillah, yang menurut Jailani adalah adik Gus Yayak, mengarahkan para pengikut untuk menghadap ayahnya, Ahmad Zubaidi.
Menurut Jailani, dalam pertemuan itu Zubaidi menobatkan diri sebagai Ratu Adil yang disebut berkedudukan lebih tinggi dari Nabi Muhammad, sedangkan Figar dinobatkan sebagai Imam Mahdi. Ia menyebut para pengikut dilarang mempertanyakan ajaran. "Tidak boleh mempertanyakan bahkan kalau mau menghadap itu enggak boleh bawa HP, harus pakai baju putih, itu tidak ada alasannya," ucapnya.
Jailani mengatakan Zubaidi kemudian menebak umur korban dan menyatakan mereka akan berumur pendek. Setiap santri yang dinyatakan demikian, menurut dia, diwajibkan membayar Rp3 juta dan Rp5 juta sebagai biaya yang disebut top up umur, sementara istri, orang tua, mertua, dan anak pelapor juga dikenai kewajiban serupa.
Menurut Jailani, ketika batas waktu yang diprediksi terlewati dan korban masih hidup, Figar menjelaskan bahwa yang dimaksud mati adalah dicabutnya iman, bukan nyawa. Ia juga menyebut ada korban yang diwajibkan membayar biaya pengangkatan sebagai Waliyullah sebesar puluhan juta rupiah.
Jailani merinci kerugian kliennya mencapai Rp1,3 miliar, seorang santri Rp174 juta, dan korban lain antara Rp13 juta hingga Rp30 juta, dengan semuanya di atas Rp10 juta. Laporan diajukan atas nama Figar Fadlillah karena Zubaidi sudah meninggal. Dalam laporan CNN Indonesia tersebut belum dimuat tanggapan Figar Fadlillah.
Download the Hive app for live alerts and offline reading.