
Pabrik Soda Ash Petrokimia Gresik Berpotensi Ganti 29 Persen Impor
12 menit yang lalu
Ketua Umum PBNU meminta warga menahan diri dan menghormati proses hukum terkait pembakaran warung serta penggeledahan pesantren.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Kikin Abdul Hakim mengimbau masyarakat Sukoharjo, Jawa Tengah, tidak terprovokasi kasus pembakaran warung mi babi dan penggeledahan pondok pesantren.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Minggu (1/11/2026), Gus Kikin meminta warga tetap tenang dan tidak mudah terpancing informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia mengingatkan agar persoalan hukum itu tidak berkembang menjadi ketegangan di masyarakat.
Gus Kikin meminta semua pihak menghormati proses hukum, mengutamakan dialog, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Ia juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau mengaitkan tindakan individu dengan agama tertentu.
Menurut laporan yang sama, Gus Kikin meminta polisi menangani perkara secara profesional, adil, dan transparan. Ia juga menekankan perlunya memperhatikan hak warga, termasuk perlindungan perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi penggeledahan.
Ia berharap masyarakat memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara berdasarkan fakta dan bukti. Jika ada keberatan terhadap prosedur penegakan hukum, ia meminta aparat membuka ruang klarifikasi.
Untuk meredakan ketegangan, Gus Kikin meminta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sukoharjo mengumpulkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak terkait pada Minggu (1/11/2026) sore. Pertemuan itu diharapkan menjadi ruang komunikasi untuk mencegah kesalahpahaman.
Menurut laporan yang sama, polisi menggeledah dua lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026 dalam penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung mi babi. Penggeledahan itu merupakan pengembangan penyidikan setelah polisi menangkap seorang tersangka.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah pondok pesantren. Penggeledahan yang berlangsung saat anak-anak berada di lokasi tersebut memunculkan polemik di tengah masyarakat.