
Chamad Hojin Nilai Gibran Punya Daya Tawar Politik
19 menit yang lalu
Tiga WNA diperiksa terkait dugaan penawaran jasa seksual daring, sementara satu lainnya diamankan setelah laporan masyarakat.
Terbit · 1 min read

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam patroli keimigrasian pada 28-29 Oktober 2026. Menurut laporan CNNIndonesia.com, tiga orang di antaranya diperiksa terkait dugaan penawaran jasa seksual melalui platform daring.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R Haryo Sakti menyebut tiga WNA itu diamankan di Kota Denpasar. WNA keempat, seorang laki-laki, diamankan di kawasan Jalan Gunung Lebah pada 29 Oktober 2026 setelah ada laporan masyarakat.
Menurut Haryo, tim intelijen dan penindakan keimigrasian menemukan aktivitas yang diduga terkait prostitusi saat melakukan patroli siber. Sebelumnya, petugas memantau informasi pada sebuah situs web dan platform digital.
Pemantauan itu menemukan sejumlah profil WNA yang diduga menawarkan jasa seksual dengan tarif tertentu. CNNIndonesia.com melaporkan profil tersebut mencantumkan WNA asal Uganda, Rusia, dan Nigeria beserta tarif yang ditawarkan.
Tiga WNA tersebut diamankan pada 28 Oktober 2026 di sebuah vila di wilayah Denpasar Barat. Haryo mengatakan penindakan dilakukan setelah masyarakat menyampaikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan penawaran jasa seksual.
Petugas meminta keterangan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap ketiga WNA itu sebelum membawa mereka ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam keterangannya, Haryo menyebut pengamanan dilakukan setelah tim menindaklanjuti hasil pemantauan dan memeriksa informasi yang diperoleh.
WNA keempat, yang berkewarganegaraan Ghana, diamankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Lebah pada 29 Oktober 2026. Menurut Haryo, orang tersebut diamankan setelah diduga meminta uang kepada masyarakat karena kehabisan uang; ia kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.