
BPI Sebut Industri Film Kekurangan Penulis
37 menit yang lalu
Wakil Ketua KPK mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur perampasan harta penyelenggara negara di luar LHKPN.
Terbit · 2 min read

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) mengatur perampasan aset penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut laporan ANTARA, usulan itu disampaikan kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Tanak menyebut, bila seseorang telah melaporkan LHKPN tetapi kekayaan sesungguhnya melampaui jumlah yang dilaporkan, kelebihan harta itu dapat dirampas. “Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak.
Ia juga mengusulkan agar penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN tetapi tidak melakukannya dapat dirampas harta kekayaannya oleh negara. “Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” usulnya.
Menurut laporan yang sama, Tanak turut mengusulkan adanya mekanisme bagi penyelenggara negara yang keberatan dengan upaya negara merampas harta kekayaannya. Rincian mekanisme tersebut tidak dijelaskan dalam laporan itu.
Tanak mengatakan usulan tersebut bertujuan agar setiap penyelenggara negara melaporkan LHKPN kepada KPK dengan benar. “Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujarnya.
Selain itu, Tanak mengusulkan agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah. “Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” katanya.
Menurut dia, salah satu contohnya adalah Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tanak menilai istilah perampasan bukan hal yang asing dalam hukum pemberantasan korupsi. “Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.