
Gereja YHS Lembah Pujian Manado Rayakan HUT ke-14
1 jam yang lalu
Pekerja terdampak PHK 2024-2026 dapat mendaftar pelatihan vokasi Kemnaker lewat portal SkillHub.
Terbit · 1 min read

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka kesempatan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode 2024-2026 untuk mengikuti program pelatihan vokasi, menurut laporan iNews.id.
Pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan agar bisa kembali bekerja atau merintis usaha dapat mendaftar secara mandiri melalui portal SkillHub Kemnaker. Pendaftar harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan program ini dirancang untuk membantu pekerja terdampak PHK meningkatkan kompetensi. Dengan begitu, mereka lebih siap menghadapi kebutuhan pasar kerja.
“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” ujarnya pada Minggu (25/10/2026).
Menurut laporan yang sama, salah satu persyaratan utama pendaftaran adalah dokumen yang membuktikan status PHK calon peserta.
Dokumen tersebut dapat berupa surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
Calon peserta yang tidak memiliki dokumen itu karena kondisi tertentu dapat menggunakan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK. Surat tersebut harus dibuat dan ditandatangani sendiri oleh calon peserta di atas meterai sesuai ketentuan.