
Indonesia Targetkan 10.600 Alat Deteksi TBC
13 menit yang lalu
Jokowi menyatakan bersedia disumpah dan mengikuti pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Terbit · 1 min read

Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menyatakan bersedia disumpah sebelum diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Menurut laporan ANTARA, pernyataan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Persidangan berlangsung pada Kamis (5/11/2026), menurut laporan tersebut. Jokowi hadir untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara dengan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma sebagai terdakwa.
Sebelum pemeriksaan materi perkara, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati memeriksa identitas Jokowi dan menanyakan kondisi kesehatannya. Jokowi menyatakan dirinya sehat dan siap mengikuti persidangan.
Saat ditanya hakim apakah bersedia disumpah, Jokowi menjawab, “Bersedia,” menurut laporan ANTARA. Ia kemudian mengucapkan sumpah menurut agama Islam sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan saksi.
Christina mengingatkan Jokowi agar menjawab pertanyaan dengan jelas dan tegas. Imbauan itu disampaikan agar keterangan saksi dapat didengar oleh majelis hakim, jaksa, tim kuasa hukum, dan pengunjung sidang.
Perkara tersebut berkaitan dengan tudingan bahwa ijazah Jokowi palsu. Jaksa mendakwa Roy Suryo melakukan fitnah dan pencemaran nama baik serta menyatakan ia menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah itu.
Tifauzia Tyassuma juga menghadapi dakwaan terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut laporan yang sama, dakwaan terhadapnya berkaitan dengan unggahan media sosial yang menuding ijazah sarjana Jokowi palsu.