
Alwi Farhan Tersingkir di 16 Besar Korea Open
10 menit yang lalu
Jokowi datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk bersaksi dan menyatakan membawa dokumen ijazah asli.
Terbit · 1 min read

Presiden ke-7 RI Joko Widodo hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurut laporan CNNIndonesia.com, Jokowi datang bersama kedua anaknya, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep.
Jokowi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026). Ia hadir dalam perkara yang melibatkan Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu S1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Jokowi menumpangi mobil yang sama dengan kedua anaknya. Kaesang duduk di bagian depan, sedangkan Jokowi dan Kahiyang berada di bangku belakang.
Setibanya di lokasi, Jokowi menyatakan membawa dokumen yang diperlukan. Saat ditanya wartawan mengenai dokumen ijazahnya, ia menjawab, "Bawa," menurut laporan CNNIndonesia.com.
Jokowi juga memastikan dokumen ijazah yang dibawanya merupakan dokumen asli, menurut laporan yang sama.
Perkara tersebut masih bergulir di pengadilan. Dalam sidang dakwaan pada 17 September 2026, jaksa penuntut umum mendakwa Roy Suryo melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik.
Jaksa mendakwa Roy dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam dakwaan subsidair, jaksa juga mencantumkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahan dan penyesuaiannya.