
Kemenhub Kawal Hak Penumpang KMP Batumandi
25 menit yang lalu
Mantan sekretaris DPRD Jember ditahan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara pengadaan makanan dan minuman Sosperda.
Terbit · 1 min read

Kejaksaan Negeri Jember menahan SY, mantan sekretaris DPRD Jember yang kini menjabat Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman kegiatan sosialisasi pembentukan peraturan daerah (Sosperda). Menurut laporan ANTARA, SY ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara Sosperda 2023–2024.
SY memenuhi panggilan penyidik dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jember pada Kamis (22/10/2026) petang. Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yadyn menyampaikan keterangan itu di Jember, Jawa Timur.
Yadyn mengatakan penetapan SY dilakukan setelah jaksa mendalami putusan perkara lima terdakwa yang sebelumnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.
Penyidik juga mendalami fakta persidangan dan menggelar ekspose untuk mengevaluasi temuan selama penyidikan. Kejari Jember belum menyampaikan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
Menurut laporan yang sama, Yadyn menyebut SY merupakan mantan sekwan pada periode 2023. Penyidik memusatkan pendalaman pada masa jabatan SY sebagai sekwan, bukan pada jabatan yang kini diembannya.
SY disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik telah memeriksa 12 saksi dan akan melanjutkan pemeriksaan saksi lainnya.
Yadyn menyatakan kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka, dengan penetapan tambahan mempertimbangkan analisis fakta hukum dalam persidangan. Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan divonis enam tahun penjara, denda Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp504 juta dalam perkara tersebut.
Download the Hive app for live alerts and offline reading.