
Aliansi Ulama Jatim Desak Evaluasi Jabatan Wapres
1 jam yang lalu
Penyidik mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH.
Terbit · 2 min read

Kejaksaan Tinggi Riau menahan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Menurut laporan ANTARA, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Syahrir Jasman menyampaikan penahanan itu di Pekanbaru, Kamis (22/10/2026).
Syahrir mengatakan, kedelapan orang tersebut merupakan bagian dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan penyidikan perkara pengelolaan dana periode 2023 dan 2024. Satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik.
Para tersangka yang ditahan terdiri atas Komisaris Utama PT SPRH Tiswarni, anggota komisaris Rudi Guntoro dan Agus Salim, Direktur Umum Rahmad Hidayat, Direktur Pengembangan Zulpakar, serta Direktur Keuangan Mahendra Fakhri.
Dua orang lainnya adalah Maruf Mukhlisin, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan, serta Mhd Khoirudin, Sekretaris PT SPRH. ANTARA menyebut tersangka yang belum memenuhi panggilan adalah Salim Aktar, yang disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia.
Perkara ini berkaitan dengan penerimaan dana PI 10 persen oleh PT SPRH melalui PT Riau Petroleum Rokan. Dana PI merupakan hak partisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang memberi daerah manfaat ekonomi dari kegiatan usaha hulu migas.
Penyidik mendalami sejumlah dugaan penyimpangan, termasuk pemberian tantiem dan bonus kepada direksi, komisaris, serta pegawai; pinjaman untuk kepentingan pribadi; dan pembelian sejumlah bidang tanah. Menurut laporan ANTARA, dokumen Kejati Riau menaksir kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp64.221.498.127,60, berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian.
PT SPRH tercatat menerima pendapatan dividen PI sebesar Rp569.724.918.637 sepanjang 2023–2025. Pada tahun buku 2023, perusahaan membukukan laba bersih Rp489.441.955.896 yang sebagian besar bersumber dari pendapatan dividen tersebut.
Penyidik menduga tantiem dan bonus senilai Rp9.788.839.118 disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham pada 2 September 2024 tanpa pembahasan, perhitungan, dan penilaian kinerja yang memadai. Penyidik juga mendalami dugaan pinjaman kepada 51 pegawai senilai Rp2.298.631.800 serta pembelian lahan perkebunan sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar, lahan untuk halaman perusahaan senilai Rp14,4 miliar, dan lahan untuk SPBN senilai Rp615 juta.