
Vance Sebut Pembicaraan AS-Iran Maju
13 menit yang lalu
Kemenag menyatakan akan mendukung pemulihan kondisi dan hak belajar anak setelah penggeledahan Rumah Tahfiz Hamalatul Qur'an.
Terbit · 1 min read

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan mengawal pemulihan kondisi dan keberlanjutan hak belajar anak-anak di Rumah Tahfiz Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, Jawa Tengah. Menurut laporan CNN Indonesia, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan perlindungan anak dan pembinaan pendidikan menjadi fokus kementerian.
Kamaruddin menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulis pada Selasa (3/11/2026). Ia mengatakan kepala kantor Kemenag di kabupaten dan kota telah berkoordinasi, turun ke lapangan, serta menyampaikan laporan kepada kementerian.
"Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota sudah langsung melakukan koordinasi, turun ke lapangan, dan memberikan laporan kepada kita. Selanjutnya, kita akan melakukan langkah-langkah produktif. Mereka adalah anak-anak kita semuanya yang harus kita bina dan kita kembangkan," kata Kamaruddin.
Ia menyebut seluruh peserta didik, baik di jalur pendidikan formal maupun nonformal, berhak memperoleh rasa aman dan perlindungan. Menurut Kamaruddin, kondisi psikologis serta masa depan pendidikan para siswa yang belajar dan menghafal Al-Qur'an perlu dijaga.
Kamaruddin mengatakan Rumah Tahfiz Hamalatul Qur'an belum memiliki IJOP sebagai tanda lembaga tersebut berada dalam pembinaan Kemenag. Meski demikian, ia menyatakan anak-anak di lembaga itu tetap perlu dihormati, dilindungi, dan dibina.
Ia menjelaskan, perizinan pesantren mencakup prosedur administratif dan pemenuhan rukun pesantren atau arkanul ma'had. Persyaratannya antara lain keberadaan kiai, masjid, asrama, serta kurikulum pengajaran yang terstandar.
Menurut laporan yang sama, aparat gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob menggeledah rumah tahfiz itu pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB. Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, pada 12 September 2026.
Penggeledahan itu disebut menimbulkan keresahan di kalangan santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar lembaga. Polri menyatakan keluhan terkait pelaksanaan tindakan tersebut akan didalami secara objektif dan profesional; Mabes Polri juga mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dan tiga anggota yang terlibat, seiring pemeriksaan Divisi Propam Polri.