
Studi Jus Cranberry dan Plak Gigi
10 menit yang lalu
PT GAP dan PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara kebakaran hutan di dua provinsi.
Terbit · 1 min read

Kementerian Kehutanan menetapkan PT GAP dan PT MAP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait kebakaran hutan. Menurut laporan ANTARA yang terbit pada Jumat (30/10/2026), penetapan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.
Perkara PT GAP terkait kebakaran di areal perkebunan sawit dalam kawasan Hutan Produksi di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Perkara PT MAP berkaitan dengan kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan perkara PT GAP dimulai pada 9 September 2026 dan penyidikan perkara PT MAP berlangsung sejak 20 Mei 2026.
Menurut laporan yang sama, kebakaran yang terkait dengan perkara PT GAP terjadi pada 2025 dan 2026. Luas areal terbakar disebut mencapai 901,4 hektare, sementara penghitungan kerugian ekologis masih berlangsung.
PT MAP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya. Penghitungan nilai kerugian dalam perkara tersebut juga masih diproses.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penanganan pidana kebakaran hutan oleh Ditjen Gakkum terhadap korporasi mencakup 15 subjek hukum. Sebelas korporasi masih dalam tahap penyidikan umum, dua telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dua lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.
Dwi mengatakan Ditjen Gakkum telah menangani 120 perkara kebakaran hutan. Menurut laporan yang sama, ia menyatakan, “Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing.”
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menelaah kegiatan di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, serta dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap kebakaran. Ia mengatakan penyidik masih mendalami fakta dan alat bukti terkait sebelas korporasi lainnya.
Kemenhut juga menerapkan penanganan administratif, perdata, dan pidana. Sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi pencabutan, pembekuan, dan pemaksaan pemulihan ekosistem hutan, sementara sanksi terhadap beberapa perusahaan lain masih diproses berdasarkan hasil pengawasan kehutanan.