
Villarreal dan Malaga Menang, Espanyol Tersingkir
10 menit yang lalu
Ancaman pidana mati bagi tersangka kasus Madiun hingga rencana penyempurnaan definisi korupsi dalam UU Tipikor.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, sejumlah kabar hukum diwartakan kantor berita itu pada Selasa (27/10/2026), mulai dari ancaman hukuman mati bagi tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun hingga rencana pemerintah menyempurnakan definisi tindak pidana korupsi.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menjerat tersangka pembunuhan berencana ibu dan anak di Kota Madiun dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, menurut laporan yang sama.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersinergi menjaga keamanan ruang digital. Sinergi itu terjalin dalam pertemuan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Mabes Polri, Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen proyek pengadaan barang dan jasa saat memeriksa sekretaris utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berinisial Rus. Pemeriksaan itu dilakukan terhadap Rus sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mendalami keterangan Rus terkait status kepegawaian dua tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB untuk penanganan bencana. Kedua tersangka itu adalah Bima Setiawan dan Richard Erlangga.
Di bidang keamanan, Polri mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab dalam rencana aksi unjuk rasa pada 28 Oktober 2026.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengimbau peserta aksi mengedepankan cara-cara yang konstruktif. Ia juga meminta peserta tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan menyempurnakan norma definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Yusril menyampaikan hal itu dalam jumpa pers seusai bertemu Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut dia, penyempurnaan definisi tersebut bertujuan menciptakan kepastian hukum, memudahkan pemberantasan korupsi, dan menjaga citra negara.