
Jasaraharja Putera Salurkan Klaim Awal Korban KMP Batumandi
12 menit yang lalu
Sebanyak 150 WNI/PMI dipulangkan dari Malaysia melalui Johor setelah menyelesaikan hukuman keimigrasian.
Terbit · 1 min read

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 150 warga negara Indonesia/pekerja migran Indonesia (WNI/PMI) dari Malaysia. Menurut laporan ANTARA, pemulangan itu dilakukan melalui kerja sama dengan Divisi M Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya.
Proses deportasi berlangsung pada Jumat (23/10/2026) melalui Terminal Feri Pasir Gudang, Johor. Para WNI/PMI diberangkatkan dengan kapal feri MDM Express 2 menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau, pada pukul 13.00 WIB.
Mereka dipulangkan setelah menyelesaikan masa hukuman atas pelanggaran keimigrasian di Malaysia. Program M, yang dijalankan JIM Putrajaya, merupakan skema pemulangan tahanan WNI dari Depot Tahanan Imigresen di Semenanjung Malaysia dengan biaya perjalanan ditanggung Pemerintah Malaysia.
Sebanyak 101 orang yang dipulangkan adalah laki-laki dan 49 lainnya perempuan. Mereka berasal dari empat depot tahanan di Johor, Selangor, Negeri Sembilan, dan Pahang.
Menurut laporan yang sama, provinsi asal dengan jumlah deportan terbanyak dalam gelombang ini adalah Sumatera Utara, 36 orang; Nusa Tenggara Barat, 32 orang; Jawa Timur, 19 orang; Aceh, 18 orang; dan Jawa Barat, 9 orang. Keberangkatan mereka didampingi Satuan Tugas Perwakilan Pelindungan Terpadu KJRI Johor Bahru.
Ketua Satgas PPT yang juga Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor Bahru, Debbi Oktarossa, berharap para WNI tiba dengan selamat dan dapat berkumpul kembali dengan keluarga. Ia juga mengingatkan calon pekerja migran agar menggunakan jalur resmi dan menaati prosedur hukum.
“Pengalaman ini harus menjadi pengingat bagi kita bahwa niat bekerja di luar negeri harus ditempuh melalui jalur yang resmi, aman, dan terjamin pelindungannya,” kata Debbi. Ia menyarankan calon pekerja migran merujuk pada instansi pemerintah, termasuk Dinas Tenaga Kerja, BP3MI, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
ANTARA mencatat Program M telah memulangkan 4.008 WNI/PMI bermasalah pada periode Desember 2024 hingga Oktober 2026. Secara terpisah, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi 5.021 WNI/PMI dari wilayah kerjanya sepanjang 2026.
Download the Hive app for live alerts and offline reading.