
DAHANA Paparkan Transformasi Bisnis di IMARC 2026
9 menit yang lalu
Komnas Perempuan menilai kekerasan berulang dalam relasi personal rentan berujung pada femisida.
Terbit · 1 min read

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai kekerasan berulang oleh pasangan membuat perempuan rentan menjadi korban femisida. Penilaian itu disampaikan menanggapi kasus pembunuhan seorang perempuan dan anaknya di Kota Madiun, Jawa Timur, menurut laporan ANTARA.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menyampaikan pandangan tersebut saat dihubungi di Jakarta pada Rabu (28/10/2026). Komnas Perempuan menilai kasus itu kuat terindikasi sebagai femisida.
Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan atau anak perempuan yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender, terutama kontrol dan relasi kuasa yang timpang. Menurut laporan yang sama, pelaku dalam kasus ini merupakan pasangan korban perempuan.
Polda Jawa Timur menetapkan seorang pria berusia 40 tahun sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap kedua korban di Kota Madiun. Tersangka merupakan pasangan korban perempuan.
Menurut laporan ANTARA, tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kedua korban diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun. Penyelidikan kasus bermula dari laporan kehilangan korban pada 5 Oktober 2026.
Laporan yang sama menyebut rangkaian perbuatan untuk menghilangkan jejak berlangsung sekitar dua hari. Dahlia mengatakan perempuan yang dipandang sebagai pihak yang dimiliki dapat menghadapi kekerasan ketika melawan atau bertindak di luar kehendak pelaku.