
Sabar/Reza Terhenti di 16 Besar Hylo Open
12 menit yang lalu
KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai dalam penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi di Klaten.
Terbit · 1 min read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang tunai setelah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten. Menurut laporan ANTARA, penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Penggeledahan dilakukan di kantor Dinas PUPR Klaten.
Budi mengatakan penyidik menemukan dan mengamankan dokumen terkait pengadaan barang dan jasa serta barang bukti elektronik. Penyidik juga menyita uang tunai, tetapi KPK belum menyampaikan jumlahnya.
“Saat ini masih proses hitung. Jadi, kami belum bisa sampaikan terkait dengan nominal dari uang yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan hari ini,” kata Budi, sebagaimana dikutip ANTARA.
Menurut laporan yang sama, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (15/10/2026). Dalam operasi itu, KPK menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan 21 orang lainnya.
Pada Jumat (16/10/2026), KPK mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Tahun Anggaran 2025–2026.
KPK menyebut perkara tersebut mencakup lima klaster dugaan korupsi. Klaster itu meliputi dugaan suap untuk pengondisian audit BPK, pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah atau satuan kerja perangkat daerah, serta setoran terkait upah pungut.