
Jakarta Buka Peluang Investasi Hangzhou
11 menit yang lalu
Korlantas menyatakan klaim SIM gratis dan berlaku seumur hidup tidak benar; masa berlaku SIM tetap lima tahun.
Terbit · 1 min read

Korlantas Polri menyatakan klaim adanya program pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis pada November 2026 adalah hoaks, menurut laporan ANTARA.
Klaim tersebut beredar melalui unggahan Instagram dan menyebut pendaftaran gratis berlaku hingga 25 November 2026 di seluruh Indonesia. Unggahan itu juga menyatakan SIM yang diterbitkan akan berlaku seumur hidup.
Dalam laporan tersebut, ANTARA menyebut Korlantas Polri menyampaikan bantahan melalui unggahan di akun X. Korlantas menyatakan penerbitan SIM tetap mengikuti peraturan dan biaya resmi yang berlaku.
Korlantas juga menegaskan masa berlaku SIM bukan seumur hidup, melainkan lima tahun.
Ketentuan masa berlaku itu tercantum dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4. Aturan tersebut menyebut SIM perseorangan dan SIM umum berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 87 ayat 2 menyebut SIM diterbitkan Polri melalui Korlantas Polri dan jajaran Satlantas di polres atau polresta setempat.
Dalam unggahan resminya, Korlantas mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tautan pendaftaran mencurigakan dan tidak sembarangan memberikan data pribadi, dokumen identitas, atau kode OTP.